Portal Forkim

Baca sambil dengar instrumen:

Korupsi Politik: Tindakan Penyalahgunaan Kekuasaan

Sukma Aisyah

11-12-2023

Bagikan di WhatsApp
Korupsi Politik: Tindakan Penyalahgunaan  Kekuasaan

Korupsi politik mengacu pada perilaku tidak etis atau ilegal  dalam  politik, di mana pejabat atau partai politik menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya untuk keuntungan pribadi. 

Hal ini dapat mencakup penerimaan suap yang merugikan kepentingan publik demi kepentingan individu atau kelompok, penyalahgunaan dana publik, nepotisme atau bentuk korupsi lainnya.

Politik merupakan proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kekuasaan dalam  masyarakat, serta aktivitas yang berkaitan dengan penguasaan dan distribusi sumber daya dan nilai-nilai dalam masyarakat.

Kemampuan masyarakat dan negara untuk merumuskan keputusan, mengalokasikan kekuasaan, dan melaksanakan kebijakan  sangat bergantung pada kualitas interaksi antara individu, kelompok, dan lembaga dengan kepentingan berbeda.

Politik sebagai rangkaian proses pemerintahan  mencakup segala hal mulai dari perdebatan ideologi hingga implementasi Definisi kebijakan publik.

Namun dalam konteks ini,  perlu mempertimbangkan tindakan korupsi yang dapat membahayakan integritas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Korupsi  sudah familiar di telinga masyarakat, banyaknya oknum pemerintah tak bertanggung jawab menjadi salah satu objek dan pelaku tindakan korupsi. 

Korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk  keuntungan pribadi, yang umumnya berbentuk penyuapan, nepotisme, dan manipulasi  kegiatan pemerintah atau bisnis.

Umumnya mencakup perbuatan  penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok yang merugikan kepentingan masyarakat dan lembaga terkait. 

Mulai dari penyuapan, pemerasan, hingga penyalahgunaan dana publik, korupsi  tidak hanya merugikan secara ekonomi, namun juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga yang  bertanggung jawab terhadap kepentingan publik. 

Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi fokus  banyak negara dan organisasi internasional. Namun, dalam konteks partai politik,  praktik korupsi seringkali lebih didasarkan pada kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan pemerintah atau masyarakat secara keseluruhan. 


Bentuk-bentuk Korupsi

Suap dan pemerasan, penyalahgunaan dana kampanye, pencungkilan harga proyek dan kontrak, lobi politik yang tidak etis, dan pelanggaran pajak merupakan bentuk  korupsi yang dapat merusak integritas partai politik. 

Pertama, suap dan pemerasan merupakan ancaman serius ketika anggota partai politik memperoleh keuntungan pribadi dengan menerima suap atau memeras organisasi swasta atau individu.

Penambahan sumber daya yang mengabaikan kepentingan pemerintah dan masyarakat akan melemahkan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan bersama.

Kedua, penyalahgunaan dana kampanye merupakan bentuk korupsi yang dapat merusak transparansi dan akuntabilitas  sistem politik. 

Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan politik dan Pemilu  disalahgunakan untuk kebutuhan pribadi anggota partai sehingga menimbulkan rasa tidak percaya pada masyarakat setempat.

Ketiga, biaya tambahan pada proyek dan kontrak oleh partai politik yang mempengaruhi keputusan pemerintah dapat menimbulkan dampak fiskal yang negatif. 

Memanipulasi proses penawaran dan memberikan proyek dan kontrak kepada pihak tertentu dengan persyaratan  tinggi semata-mata untuk keuntungan pribadi adalah praktik yang tidak etis.

Keempat, lobi politik yang tidak etis melibatkan anggota partai politik yang berupaya mendapatkan keuntungan ekonomi atau dukungan dari partai politik swasta. 

Meskipun aktivitas lobi tersebut tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mereka wakili. Hal ini dalam beberapa kasus menjadi masalah dan dapat melemahkan kredibilitas partai. 

Tak dipungkiri akibat hal itu dapat memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana partai tersebut mewakili kepentingan masyarakat.

Kelima, pelanggaran perpajakan yang dilakukan oleh partai politik atau individu dalam partai politik tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengakibatkan pengabaian kepentingan nasional hanya demi mengutamakan kepentingan pribadi.

Sejumlah oknum yang berkecimpung dalam Partai Politik akhirnya mengabaikan tanggung jawab sosial dan moralnya.

Praktik korupsi seperti ini tidak hanya mempunyai dampak ekonomi tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik. 

Untuk mencegah perilaku menyimpang, maka harus diambil langkah-langkah khusus seperti:  Menghapuskan korupsi, meningkatkan transparansi, dan membangun sistem pemantauan yang efektif.

Korupsi Politik: Jual- beli Suara dalam Pemilu

Salah satu kasus korupsi politik yang paling banyak terjadi adalah jual beli suara dalam pemilu. Cara ini digunakan oleh politisi dan partai politik untuk memenangkan pemilu dan mempertahankan kekuasaan. Pilihan beli/jual yang umum dikenal dengan istilah "Dawn Attack". 

Istilah tersebut mengacu pada praktik pengurus partai membagikan uang  kepada warga pada pagi hari sebelum pencoblosan.Langkah ini diambil untuk mempengaruhi keputusan masyarakat saat memilih.

Cara jual beli suara lainnya yang diungkap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah dengan menggunakan sisa surat suara.

Surat suara yang tidak terpakai di TPS untuk pemungutan suara oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan mengirimkannya ke gudang yang dipesan menyerahkannya.

Jual beli suara seperti ini bisa mengakibatkan salah duduk di kursi wakil rakyat. Anggota dewan kota yang membeli dan menjual suara menghadapi risiko korupsi yang tinggi untuk mendapatkan kembali sejumlah besar uang yang dikeluarkan untuk  pemilu.

Tindakan jual beli suara dalam sistem demokrasi harus di cegah dan ditinggalkan sebab merupakan perilaku menyimpang serta dapat mencederai sistem demokrasi itu sendiri. 

Cegah Tindakan Korupsi

Kepada seluruh pihak yang terlibat dalam partai politik dianggap wajib mengedepankan integritas dan akuntabilitas. Sistem pemantauan internal yang kuat, penguatan mekanisme audit, dan hukuman yang berat bagi pelaku korupsi merupakan langkah-langkah penting sebagai sanksi bagi para koruptor. 

Berfokus pada penguatan masyarakat dengan memberikan informasi terbuka mengenai pengelolaan keuangan dan politik partai juga merupakan strategi yang efektif. 

Selain itu, anggota partai harus diundang untuk mengikuti pelatihan etika dan antikorupsi secara berkala. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kesadaran akan risiko korupsi, namun juga membangun budaya integritas  dalam partai politik.

Dengan mengedepankan prinsip-prinsip tersebut, partai politik dapat menunjukkan komitmennya dalam membangun masyarakat  berdasarkan  keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bersama.

Kebebasan berekspresi dalam politik hanya dapat terwujud jika partai politik  menjaga integritas dan berkomitmen untuk memastikan bahwa tindakan dan keputusan yang diambil konsisten demi kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Oleh karena itu, memahami peran praktik korupsi dan oknum oknum dalam politik bukan hanya  tanggung jawab partai politik, namun juga tanggung jawab kolektif untuk menjaga kebersihan  sistem politik demi masa depan yang lebih baik.

Kolom Pencarian

Sekretariat

Observer Room Forkim, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IAIN Parepare
Jl. Amal Bakti No. 8, Parepare
South Sulawesi, Indonesia 91132