Portal Forkim

Baca sambil dengar instrumen:

Politik Uang: Instrument Kekacauan Demokrasi

Nur Hikmah

21-12-2023

Bagikan di WhatsApp
Politik Uang: Instrument Kekacauan Demokrasi

Indonesia merupakan salah satu Negara yang menerapkan sistem demokrasi, yang saat ini sedang berkembang begitu pesat. Namun hadirnya demokrasi ini belum dipahami secara baik oleh masyarakat karena adanya Sistem politik uang yang membuat demokrasi tersebut kacau.

Politik uang merupakan Suatu isu yang muncul dalam masyarakat yang sudah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di kalangan masyarakat, mereka berfikiran bahwa jika tidak ada uang politik maka tidak akan ada suara yang dapat mereka berikan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya dan mengkhawatirkan. Sebab pemilu didasarkan pada pragmatisme politik atau seberapa besar uang yang diberikan calon pemerintah kepada pemilih.

Uang politik selalu menjadi topik  hangat di berbagai kalangan yang di perbincangan para pengamat politik pemilu, berbagai organisasi pemilu, bahkan ketika seseorang sedang ditempat nongkrong mereka akan membahas tentang pemilu atau pilkada yang sedang marak-maraknya. Namun  sebagian besar dari masyarakat masih belum memahami sepenuhnya apa yang dimaksudkan politik uang, dan tentunya mereka belum mengetahui apa dampak dari sistem politik yang melibatkan uang tersebut, sehingga mereka dengan mudahnya menggunakan uang dengan maksud untuk mendapatkan satu suara dari masyarakat.

Timbulnya politik uang tentu dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor yang pertama yaitu kebutuhan finansial. Kemiskinan merupakan faktor penting munculnya sistem politik uang. Kemiskinan memaksa seseorang untuk mendapatkan uang dengan cepat, tanpa harus bekerja terlebih dahulu  Kebijakan moneter atau politik uang adalah cara orang memperjuangkan uang secara mudah. Mereka tidak peduli dengan konsekuensi yang mereka hadapi ketika akan menerima uang suap suara tersebut. Faktor yang kedua yaitu, minimnya pengetahuan masyarakat tentang politik atau ketidakpedulian masyarakat itu sendiri, mereka tidak mengetahui dampak dari politik-politik tersebut, sehingga ketika ada Pesta  Demokrat, masyarakat terkesan acuh terhadap isu tersebut.

Salah satu dampak dari politik uang ialah merusak tatanan demokrasi,  Karena bisa dikatakan kebijakan politik uang merupakan salah satu bentuk penipuan terhadap masyarakat. Jadi pertanyaannya saat ini yang muncul di benak pemikiran  kita yaitu bagaimana mengakhiri sistem politik uang ini dalam pemilu? Bisakah sistem politik uang ini dihapuskan dalam sebuah pemilu?.

Hukum melarang politik uang untuk diberlakukan sudah dicantumkan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017  terbagi  dalam beberapa pasal, yaitu Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Pasal-pasal tersebut melarang tim kampanye, peserta pemilu, dan penyelenggara melakukan politik uang selama masa kampanye. Nah dari sini sudah jelas bahwa sistem politik uang dalam sebuah pemilu tidak boleh dilakukan demi menghindari dampak-dampak negatif yang dapat ditimbulkan. 

Potensi kebijakan moneter atau politik uang dalam pemilu harus diantisipasi dengan tanggung jawab bersama untuk ikut memantau dan melaporkan kepada pihak yang berwenang, seperti contoh melaporkan ketika menemukan adanya kecurangan-kecurangan dalam pemilu, kita  harus mampu memantau, memprediksi dan melaporkan kecurangan-kecurangan yang timbul dalam demokrasi pemilu, Kita tidak boleh dengan mudahnya  tergoda dengan uang yang dibagikan. Siapa yang tidak ingin dibayar hanya untuk memilih?

Namun kita harus bisa menahan diri agar tidak mudah tergoda godaan suap, karena sejatinya manusia ialah manusia yang terhindar dari perilaku-perilaku yang buruk. Bayangkan kalau kita memilih pemerintah untuk memimpin dalam sebuah negara karena uang yang mereka berikan, nasib kita harus mengingat bahwa masa depan kita akan ditentukan dalam lima tahun ke depan. Jika kita memilih pemimpin hanya karena uang dan ternyata kita memilih pemimpin yang salah, kita berada dalam masalah yang besar.

Kolom Pencarian

Sekretariat

Observer Room Forkim, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IAIN Parepare
Jl. Amal Bakti No. 8, Parepare
South Sulawesi, Indonesia 91132