Portal Forkim

Baca sambil dengar instrumen:

Moderasi Beragama Kaitannya dengan Peran Pemerintah dalam Proses Pemberdayaan Masyarakat

Wahyu

03-05-2023

Bagikan di WhatsApp
Moderasi Beragama Kaitannya dengan Peran Pemerintah dalam Proses Pemberdayaan Masyarakat

Portal Forkim - Indonesia sebagai Negara majemuk, dimana masyarakatnya berasal dari beragam suka, agama, bahasa dan budaya menjadi anugerah dan berkah tersendiri. Dibalik kemajemukan tersebut hingga saat ini masyarakat masih memegang teguh apa yang menjadi konsensus dasar negera yang sering kita sebut sebagai 4 pilar kebangsaan. Disisi lain kita juga sering menyaksikan gesekan-gesekan sosial ditengah masyarakat akibat perbedaan cara pandang mengenai masalah keagamaan.Secara demokratis dan konstitusi Indonesia memberikan kebebasan beragama kepada warga masyarakatnya sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Namun, layaknya teknologi yang seiring perkembangan zaman semakin canggih, perbedaan pendapat masyarakat memahami proses beragama juga menjadi dinamika dan permasalahan yang harus di selesaikan oleh bangsa Indonesia.

Hal kontradiktif muncul ditengah masyarakat dimana pemahaman mengenai proses beragama di persempit. Perbedaan yang ada dijadikan sebagai alat untuk menjatuhkan dan saling menghujat tentang agama masing-masing hingga menimbulkan perpecahan. Hal tersebut tentu, menjadi indikasi adanya intoleransi beragama di masyarakat yang bisa saja membuat lahirnya disintegrasi bangsa. Sehingga perlu ada jalan untuk meminimalisir isu-isu terkait intoleran di tengah masyarakat. Lukman Hakim Syaifuddin,mantan Menteri Agama Republik Indonesia melahirkan pemikiran yang melihat kondisi sensifitas kehidupan beragama masyarkat yang sangat mengkhawatirkan, sehingga beliau memberikan dan mengkampanyekan “Moderasi Beragama” sebagai solusi dari permasalahan yang ada. 

Hadirnya moderasi beragama di tengah-tengah masyarakat tentu memiliki urgensi tersendiri secara konteks keragaman lahirnya moderasi beragama menurut Lukman Hakim Syaifuddin, saat di daulat sebagai keynoote speech dalam Konferensi Internasional yang di gelar oleh Pengurus Cabang Istimewa Nahdaul Ulama Belanda bekerja sama dengan Radboud University di Nijmegen, Belanda. Ada tiga alasan yakni pertama, mengembalikan pemaha,an dan praktik beragama ke esensi agama, yaiotu memanusiakan manusia dan membawa misi damai dan keselamtan. Kedua, merespon kompleksitas kehidupan manusia dan agama agar peradaban manusia tidak musnah akibat konflik berlatar agama. Ketiga, dalam konteks Indonesia moderasi beragama diperlukan sebagai strategi kebudayaan dalam merawat keindonesiaan. 

Disisi lain moderasi beragama dipandang perlu, untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat Indonesia, selama ini berbagai permasalahan yang dialami masyarakat tak lepas salah satunya dari konflik dan gesekan antar agama dimana hal tersebut terjadi bukan hanya karena kurangnya sosialisasi terkait bagaiamana memahami antar agama masing-masing tetapi juga yang paling mendasar dan mendesak yang dirasakan masyarakat adalah eksistensi peran pemerintah dalam porses pemberdayaan masyarakat di segala lining sektor kehidpuan yang dilami. 

Oleh karena itu, melihat kondisi tersebut timbul pertanyaan dan permasalahan sejauh mana peran pemerintah dalam hal mengawal proses pemberdayaan masyarakat baik tingkat lokal, regional maupun nasional yang tentu konsepnya harus sesuai dengan moderasi beragama. Karena tak sedikit masyarakat menilai bahwa proses pemberdayaan masyarakat hanya berfokus pada satu pihak tertentu. Contohnya ketika dalam suatu daerah mayoritas penduduknya beragama muslim tentu pemikiran pemerintah setempat dalam memberdayakan masyarakat hanya fokus pada warga muslim dan mengeyampingkan bahkan mengabaikan yang non muslim, hal ini menjadi permasalahan yang mesti diselesaikan oleh pemerintah tentu dengan melibatkan seluruh stekholder masyarakat dalam menuntaskan apa yang menjadi permasalahan yang dihadapi oleh setiap masyarakat. 

Moderasi Beragama

Moderasi beragama berasal dari bahasa latin moderatio, yang berarti ke-sedang-an tidak berlebihan dan tidak kekurangan). Dapat diartikan sebagai penguasaan diri (dari sikap sangat kelebihan dan kekurangan). Sedangkan makna moderasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ada dua pengertian yakni, 1. Pengurangan kekerasan, dan 2. Penghindaran keekstreman. Sebagai contoh, “orang itu bersikap moderat”, maknanya berarti orang itu bersikap wajar, biasa-biasa saja, dan tidak ekstrem dan berlebihan. 

Menurut KBBI bahwa moderasi itu merupakan menghindari dari pada kedzaliman, sehingga moderasi beragama itu merupakan prinsip kemoderatan. karena pada dasarnya semua agama mengajarkan kepada pemeluknya untuk berbuat kebaikan dan menghindari keburukan guna tercapainya kemakmuran.

Ditinjau dalam konteks keindonesiaan, Mukhlis M. Hanafi dalam akademika (2017) memberikan pemaknaan mengenai moderat (al-wasat) sebagai metode berpikir, berinterkasi serta berperilaku secara tawazun (seimbang) dalam menyikapi dua keadaan, maka dengan bersikap moderat ditemukan sikap yang sesuai prinsip-prinsip islam dan tardisi masyarakat, seimbang dalam hal akidah, ibadah dan akhlak.

Pemberdayaan Masyarakat

Berkaitan dengan pembahasan moderasi beragama ini, dapat dinyatakan bahwa untuk mengimplementasikan moderasi beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu melalui yang namanya pemberdayaan masyarakat. Secara etimologis, pmberdayaan ialah berasal dri kata "daya" yg brarti kemampuan atau kekuatan. Oleh karena itu, pemberdayaan dpat diartikan sbgai suatu proses pemberian daya (kemampuan/kekuatan) kepada pihak yg belum brdaya (Sulistiyani (2004 : 77).

Sedangkan menurut Madhekan Ali pemberdayaam masyarakat ialah sebuah bentuk partisipasi untuk membebaskan diri mereka sendiri dari ketergantungan mental maupun fisik. Partisipasi masyarakat menjadi elemen pokok dalam strategi pemberdayaan dan pembangunan masyarakat, dengan alasan; pertama, partisipasi masyarakat merupakan suatu perangkat ampuh untuk mobilasi sumber daya lokal, mengorganisir serta membuka tenaga, kearifan, dan kreatifitas masyarakat. Kedua, partisipasi masyarakat juga membantu upaya identifikasi dini terhadap kebutuhan masyarakat.

Pemberdayaan masayarakat merupakan sebuah konsep yang merangkum nilai adat istiadat, norma, agama dan sosial budaya. Dalam persfektif perencanaan pembangunan, pemberdayaanmasyarakat adalah bagian dari paradigma pembangunan yang hanya memfokuskan perhatiannya pada semua aspek prinsip dari manusia dan lingkungannya. Aspek tersebut berupa sosial budaya, politik, keamanan, ekonomi dan lingkungan.

 Adapun Keterkaitan moderasi beragama dalam pemberdayaan umat/masayarakat ialah bagaimana kelompok masyarakat tersebut mengupayakan penguatan, peningkatan, penegakan nilai-nilai, serta gagasan atau norma-norma yang mendukung terwujudnya organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yg mampu memberikan kontrol terhadap perilaku-perilaku ekstrem yg sangat jauh dari moralitas dan sikap saling menghargai sesama.

Peran Pemerintah dalam Pemberdayaan Masyarakat

Pemerintah dalam kaitannya dengan pemberdayaan yakni mengarahkan masyarakatnya pada kemandirian dan pembangunan demi terciptanya kemakmuran didalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, pemberdayaan masyarakat berarti tidak bisa dilepaskan dan diserahkan begitu saja kepada masyarakat yang bersangkutan. Pemberdayaan masyarakat yang optimal agar mampu memberdayakan diri menjadi lebih baik harus dengan terlibatnya pemerintah secara optimal dan mendalam. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa pemberdayaan bertujuan untuk mengubah prilaku masyarakat agar mampu berdaya sehingga ia dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraannya. Namun, keberhasilan pemberdayaan tidak sekedar menekankan pada hasil, tetapi juga pada prosesnya melalui tingkat partisipasi yang tingi, yang berbasis kepada kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

Untuk meraih keberhasilan itu, pemberdayaan dapat melakukan pendekatan persuasif, dengan cara menggali potensi, masalah dan kebutuhan masyarakat. Potensi atau kebutuhan tersebut tentu saja sangat beragam walaupun dalam satu komunitas atau organisasi yang sama. Dalam hal ini agen pemberdayaan dapat menetukan skala prioritas yang dipandang sangat perlu untuk dikembangkan. Kondisi seperti inilah yang menjadi acuan agen pemberdayaan untuk menentukan perencanaan pemberdayaan (tujuan, materi, meode, alat, evaluasi) yang dirumuskan bersama-sama dengan klien atau sasaran. Keterlibatan sasaran dalam tahapan perencanaan ini, merupakan salah satu cara untuk mengajak mereka aktif terlibat dalam proses pemberdayaan. Dengan keterlibatan tersebut, mereka memiliki ikatan emosional untuk menyukseskan program pemberdayaan masyarakat demi terciptannya kehidupan masyarakata yang sejahtera dan makmur dalam bingkai perbedaan dan kesatuan.

Pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri dan berdaya guna yakni melalui pengembangan usaha mikro. Pemerintah tentunya memiliki peranan penting sebagai pemegang kebijakan (regulator), penggerak (dinamisator), dan fasilitator dalam upaya pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usaha mikro. Berikut ini adalah peran pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat; 

  1. Pemerintah sebagai Regulator Peran Pemerintah sebagai Regulator adalah menyiapkan arah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan (menerbitkan peraturan-peraturan dalam rangka efektifitas dan tertib administrasi pembangunan). 
  2. Pemerintah sebagai Dinamisator Peran pemerintah sebagai dinamisator adalah menggerakan partisipasi multi pihak tatkala stagnasi terjadi dalam proses pembangunan (mendorong dan memelihara dinamika pembangunan daerah). Sebagai dinamisator, pemerintah berperan melalui pemberian bimbingan dan pengarahan yang intensif dan efektif kepada masyarakat. 
  3. Pemerintah sebagai Fasilitator Peran pemerintah sebagai Fasilitator adalah menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan (menjembatani kepentingan berbagai pihak dalam mengoptimalkan pembangunan daerah). Sebagai fasilitator, pemerintah berusaha menciptakan atau menfasilitasi suasana yang tertib, nyaman dan aman, termasuk menfasilitasi tersedianya sarana dan prasarana pembangunan bagi masyarakata yang membutuhkan. 

Kolom Pencarian

Sekretariat

Observer Room Forkim, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IAIN Parepare
Jl. Amal Bakti No. 8, Parepare
South Sulawesi, Indonesia 91132